(Pidie, 1 Juli 2026)_ Bersama Korkab dan TAPM Kabupaten Pidie melakukan rapat koordinasi dengan PD dan PLD Kec. Pidie membahas tentang Penggajian dan Pengendalian TPP. Kegiatan ini atas inisiasi oleh Korcam /PD Kec. Indra Jaya serta dihadiri oleh TAPM Kabupaten, PD dan PLD Kecamatan Indra Jaya. Diawali dengan paparan TAPM tentang sosialisasi singkat sosialisasi, penguatan pemahaman, serta penyamaan persepsi mengenai Keputusan Kepala Badan BPSDM No. 191 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Operasional dan Honorarium Pendamping Desa serta Kepmendesa Nomor 294 Tahun 2025 tentang Pengendalian Tenaga Pendamping Profesional. Kemudian sesi berikutnya penjelasan tentang form verifikasi dan validasi DRP Versi 3 sebagai dasar pembayaran honorarium TPP bulan Juni 2026.
Dalam forum ini, TAPM Kabupaten Pidie menjelasakan secara rinci terkait hak, kewajiban, serta standar operasional prosedur yang tertuang dalam PTOK 191. Penekanan khusus diberikan pada mekanisme pelaporan kinerja, skema pencairan honorarium yang berbasis capaian output, serta disiplin jam kerja pendamping di wilayah tugas masing-masing. Kegiatan ini juga dibaregi dengan tanya jawab dan diskusi dengan peserta rakor Kemudian dilanjutkan dengan Pemaparan terkait form Pemanfaatan Dana Desa Tahun 2026 yg disampaikan oleh PIC Kecamatan namun ada beberapa hal penekanan yg dilakukan terutama dalam hal percepatan penyelesaian inputan khusus data rencana dan beberapa kolom dalam form yg masih kurang di pahami oleh PLD Selesai semua tahapan kegiatan, direkomendasi beberapa hal yaitu:
1). Segera dilakukan verval DRP PLD wilayah masing-masing, serta menginput data verval kedalam format excel.
2). Penginputan DRP agar dilakukan secara realtime dan dibuktikan dengan foto geotagging serta bukti pengesahan untuk kunjungan lapangan
3). Semua kegiatan TPP direkomendasikan agar diinput di lokasi kegiatan, serta deskripsi lengkap yang menggambarkan kegiatan-kegiatan yang telah dilaksanakan tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar